Juknis BOS 2017, Kemdikbud Berlakukan Pembelanjaan Bos Non Tunai

BOS 2017 - Penekanan pada mekanisme pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014, yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merintis implementasi pembayaran nontunai, salah satunya dalam pelaksanaan belanja program BOS yang mendorong
pembayaran nontunai dan belanja melalui mekanisme belanja/ pengadaan e-purchasing.

Sebagai perwujudan atas komitmen yang lebih besar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan mekanisme pembayaran secara nontunai lebih jauh, khususnya di belanja BOS. Kebijakan pembayaran nontunai BOS ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan.

Tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai adalah:
  1. Mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyedian dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak pemangku kepentingan;
  2. Meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan;
  3. Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaksana penangung jawab atas transaksi pembayaran;
  4. Memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran,pengendalian realisasi aggaran;
  5. Mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan penyalahgunaan kewenagan atas belanja pendidikan;
  6. Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban administrasi sekolah bisa dikurangi.


Selengkapnya, silahkan anda download Juknis Bos 2017 untuk SD/SMP/SMA/SMK melalui link di bawah ini:

Sekian Juknis BOS 2017, Kemdikbud Berlakukan Pembelanjaan Bos Non Tunai
Back To Top