Latihan Soal Tes Perangkat Desa - Itulah kata kunci pencarian google yang lagi hangat pada bulan April 2017. Berdasarkan
UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 1 angka 5 dalam Undang-undang tersebut
menyatakan bahwa definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :
Kewenangan desa adalah:
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (2006 : 10), antara lain :
Definisi
Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang Disamping
itu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa mempunyai kewajiban
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (2006 :
11), yaitu meliputi :
Selain
kewajiban di atas Kepala Desa juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat satu kali
dalam satu tahun, memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Badan
Permusyawaratan Desa, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat berupa selembaran yang ditempelkan pada
papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan
masyarakat desa, radio komunikasi serta media lainnya. Laporan digunakan oleh
Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
desa dan sebagai badan pembinaan lebih lanjut. Laporan akhir masa jabatan
Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepala Badan
Permusyawaratan Desa. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa),
bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
APB
Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai
komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal
dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung
secara langsung dengan alam. Oleh karena itu, desa diasosiasikan sebagai
masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan
sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang
rendah (Juliantara, 2000 : 18).
Itulah Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang
Daftar Pustaka / Sumber Data:
Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :
- Hak;
- Wewenang;
- Kewajiban Daerah Otonom
Dalam
Konteks Desa, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan berada di kabupaten/kota,. dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa
desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa
pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Jumlah Penduduk;
- Luas Wilayah;
- Bagian Wilayah Kerja;
- Perangkat.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat;
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa;
- Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
- Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa mengikuti Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (2006 : 10), antara lain :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Mengerjakan rancangan peraturan desa;
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Menyusun dan mengerjakan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Membina perekonomian desa;
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melakukan kehidupan demokrasi;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitrakerja pemerintahan desa;
- Menaati dan menegakkan seluruh Peraturan Perundang-undangan;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik;
- Melaksnakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
- Mendamaikan perselisiahan masyarkat desa;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
- Membina, mengatomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat;
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong;
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota;
- Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
- Pinjaman desa.
Itulah Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang
Daftar Pustaka / Sumber Data:
*Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa
*Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Citra Umbara, Bandung.
*Juliantara,
Dadang (Penyunting), 2000, Arus Bawah Demokrasi: Otonomi Dan Pemberdayaan Desa. Yogyakarta: Lapera
Pustaka Utama.
Kumpulan Latihan soal tes perangkat desa dan kunci jawaban
Untuk Kumpulan Latihan soal tes perangkat desa dan kunci jawaban serta pembahasannya bisa anda klik alamat tautan berikut ini:
Download Kumpulan Latihan soal tes perangkat desa dan kunci jawaban 2017
Sekian Kumpulan Latihan soal tes perangkat desa dan kunci jawaban 2017

Kata kunci :
soal tes perangkat desa dan kunci jawaban 2017
Untuk Kumpulan Latihan soal tes perangkat desa dan kunci jawaban serta pembahasannya bisa anda klik alamat tautan berikut ini:
Download Kumpulan Latihan soal tes perangkat desa dan kunci jawaban 2017

Kata kunci :
soal tes perangkat desa dan kunci jawaban 2017
contoh soal ujian perangkat desa ebook download
kisi-kisi ujian perangkat desa
soal tes perangkat desa dan kunci jawaban pdf
contoh soal ujian perangkat desa 2017
tes perangkat desa 2017
tes wawancara perangkat desa
soal tes sekdes 2017
soal ujian perangkat desa 2017
tes wawancara perangkat desa
soal tes perangkat desa dan kunci jawabannya tahun 2017
soal tes perangkat desa dan pembahasan pdf
contoh soal ujian perangkat desa ebook download
contoh soal ujian perangkat desa
soal tes sekdes
soal ujian perangkat desa kabupaten