Ijazah Tak Perlu Lagi Legalisir

Sivil pin -  Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohamad Nasir, menegaskan Ijazah tak perlu lagi dilegalisir karena perguruan tinggi akan diwajibkan mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Dalam siaran persnya, Senin, Nasir mengatakan wajib PIN akan membuat nanti tak perlu ada lagi legalisir ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia.


Terkait dengan permasalahan ijazah, selama ini Nasir jelaskan bahwa ijazah kebanyakan bermasalah, untuk itu Nasir akan mewajibkan setiap Perguruan Tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

“Jadi kedepan, tidak perlu lagi ada legalisir ijazah lulusan Perguruan Tinggi Indonesia. Misal industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal mengecek melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL),” jelasnya yang unduhdisini.com kutip dari ristekdikti.go.id (9/1).

Dengan demikian, lanjutnya, permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminir lebih awal. Industri menerima lulusan yang memang sesuai dan diinginkan.


“Apalagi yang jual beli ijazah, kalau ketahuan, langsung kami tutup. Dan kami serahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Back To Top