medsos - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan akun media sosial (medsos) penyebar berita palsu (hoax) ke facebook. Berita palsu tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama
“Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia”. Akun palsu yang
mengatasnamakan Kemendikbud itu membuat berita palsu yang melarang masyarakat
bermain gim (game) dan menonton anime (animasi atau kartun khas Jepang).
[silahkan unduh games edukasi 2017, gratis]
Direktur Pembinaan
Pendidikan Keluarga Kemendikbud, Sukiman, membantah kebenaran berita tentang
larangan bermain gim dan menonton anime. Ia mengatakan, berita tersebut
merupakan berita palsu atau hoax lama, yang kembali muncul di
Facebook dan mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.
“Kami dari
Kemendikbud tidak (pernah) membuat statement seperti itu. Jadi
bisa dikonfirmasikan bahwa informasi itu tidak benar, alias palsu,” katanya yang unduhdisini.com kutip dari kemdikbud (5/1).
Sementara itu,
pengelola media sosial Kemendikbud yang berada di bawah Biro Komunikasi dan
Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, telah melaporkan akun palsu penyebar
kabar bohong itu dengan mengirimkan posel (email) ke manajemen Facebook
Indonesia.
“Dua hari lalu,
tanggal 3 Januari, kami mengirim email ke Facebook Indonesia
untuk melaporkan keberadaan akun palsu yang mengatasnamakan Kemendikbud.
Alhamdulillah direspons sehari kemudian. Jadi sejak kemarin akun palsu tersebut
sudah diblokir oleh Facebook,” ujar Dian Srinursih, Kepala Bagian Informasi
BKLM Kemendikbud, di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Kemendikbud memiliki
akun resmi fanpage di Facebook bernama “Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI”, atau bisa dibuka melalui tautan fb.com/Kemdikbud.RI.
Saat ini, akun resmi fanpage Kemendikbud telah disukai oleh
1.925.868 pengguna Facebook. Angka tersebut berbeda jauh dengan akun palsu yang
hanya disukai sebanyak 966 orang. Selain itu, akun resmi Kemendikbud juga telah
diverifikasi oleh Facebook, sehingga memiliki tanda centang biru. Selain Facebook,
Kemendikbud juga memiliki akun resmi di media sosial lain yang juga sudah
terverifikasi, yaitu Twitter: @Kemdikbud_RI , Instagram: kemdikbud.ri, dan
Youtube: KEMENDIKBUD RI. Kemendikbud juga memiliki laman informasi resmi atau website,
yaitu www.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas mengenai antisipasi perkembangan media
sosial, Presiden Joko Widodo meminta aparat kepolisian untuk melakukan
penegakan hukum terhadap pemilik akun media sosial yang mengandung fitnah,
ujaran kebencian, dan provokatif.
“Media sosial sebaiknya dikembangkan ke arah
produktif, mendorong kreativitas dan inovasi, serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat,” ujar Presiden Jokowi, di Istana Negara, (29/12/2016).
Sekian info tentang: Kemendikbud Laporkan Akun Penyebar Berita Palsu